sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hasil Audit BPK, Korupsi Perum Perindo Negara Dirugikan Rp176,8 Miliar

Economics editor Erfan Ma'ruf
15/02/2022 09:23 WIB
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan negara dirugikan dalam dugaan korupsi Perum Perindo periode 2016-2019 mencapai Rp176,8 miliar.
Hasil Audit BPK, Korupsi Perum Perindo Negara Dirugikan Rp176,8 Miliar. (Foto: MNC Media)
Hasil Audit BPK, Korupsi Perum Perindo Negara Dirugikan Rp176,8 Miliar. (Foto: MNC Media)

Tim penyidik telah melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka kepada penuntut umum. Penuntut umum telah menyatakan berkas perkara para tersangka lengkap atau P21.

Kasus korupsi ini bermula saat Syahril Japarin memimpin Perum Perindo pada 2017, lalu menerbitkan surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN).

Dana yang diperoleh Rp200 miliar yang terdiri dari Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 - Seri A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 - Seri B.

MTN tersebut digunakan untuk pembiayaan di bidang perikanan tangkap. Namun, faktanya penggunaan dana MTN Seri A dan seri B tidak digunakan sesuai dengan peruntukkan sebagaimana prospek atau tujuan penerbitan MTN seri A dan seri B.

MTN seri A dan seri B, sebagaimana maksud, sebagian besar malah digunakan untuk bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan Ikan atau Strategy Bussines Unit (SBU) Fish Trade and Processing (FTP) yang dipimpin oleh Wenny Prihatini.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement