Tim penyidik telah melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka kepada penuntut umum. Penuntut umum telah menyatakan berkas perkara para tersangka lengkap atau P21.
Kasus korupsi ini bermula saat Syahril Japarin memimpin Perum Perindo pada 2017, lalu menerbitkan surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN).
Dana yang diperoleh Rp200 miliar yang terdiri dari Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 - Seri A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 - Seri B.
MTN tersebut digunakan untuk pembiayaan di bidang perikanan tangkap. Namun, faktanya penggunaan dana MTN Seri A dan seri B tidak digunakan sesuai dengan peruntukkan sebagaimana prospek atau tujuan penerbitan MTN seri A dan seri B.
MTN seri A dan seri B, sebagaimana maksud, sebagian besar malah digunakan untuk bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan Ikan atau Strategy Bussines Unit (SBU) Fish Trade and Processing (FTP) yang dipimpin oleh Wenny Prihatini.