"Dengan kondisi perekonomian seperti saat ini sepertinya moratorium ini tidak perlu diperpanjang. Karena seperti contoh ada beberapa negara berkembang mereka masih sangat tergantung dari pengenaan pajak bea masuk yang mereka terapkan," ucap Djatmiko.
Kendati demikian, dengan adanya moratorium, menurutnya negara-negara berkembang tidak bisa mendapatkan keuntungan dari perdagangan berbasis digital lintas negara.
Djatmiko menjelaskan e-commerce telah diberikan ruang yang bebas sejak tahun 1998 untuk berkembang.
Oleh karena itu ia menilai, perlu ada regulasi baru yang mengatur transaksi elektronik bukan hanya pada pengenaan bea masuk, tapi juga pengelolaannya.
"Tentu di luar dari sisi perspektif fiskal, ada hal lain juga seperti aspek dari penata kelolaan e-commerce itu. Tapi dengan adanya moratorium ini jadi agak sulit untuk mengetahui statistik, mengetahui pola di sektor e-commerce baik konsumen maupun produsen, sektornya dan sebagainya. Itu agak sulit karena jadi terkendala dengan adanya moratorium ," pungkas Djatmiko. (RRD)