sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

RI Menang Sengketa Baja Nirkarat di WTO, Uni Eropa Diminta Cabut Bea Imbalan

Economics editor Nia Deviyana
03/10/2025 13:28 WIB
Panel WTO menyatakan, sebagian besar tindakan UE terkait pengenaan bea masuk imbalan terhadap baja nirkarat Indonesia tidak konsisten dengan aturan WTO.
RI Menang Sengketa Baja Nirkarat di WTO, Uni Eropa Diminta Cabut Bea Imbalan. Foto: Freepik.
RI Menang Sengketa Baja Nirkarat di WTO, Uni Eropa Diminta Cabut Bea Imbalan. Foto: Freepik.

IDXChannel - Pemerintah Indonesia menyambut baik putusan Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas kasus sengketa stainless steel (baja nirkarat) Indonesia yang melibatkan Uni Eropa (EU). 

Putusan tersebut tercantum dalam laporan akhir Panel WTO atas sengketa "DS616 European Union-Countervailing and Anti-Dumping Duties on Stainless Steel Cold-Rolled Flat Products from Indonesia" yang dirilis 2 Oktober 2025. 

Panel WTO menyatakan, sebagian besar tindakan UE terkait pengenaan bea masuk imbalan (countervailing duties/CVD) terhadap baja nirkarat Indonesia tidak konsisten dengan aturan WTO, khususnya Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement).

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, putusan ini merupakan capaian penting dalam memperjuangkan kepentingan ekspor Indonesia. Putusan ini juga menjadi sinyal positif keberlanjutan ekspor baja nirkarat Indonesia ke UE.

"Kemenangan Indonesia pada sengketa ini adalah pencapaian besar untuk menjamin akses pasar baja nirkarat Indonesia di UE dan negara lain. Kami mendorong UE menghormati putusan Panel WTO dan segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai aturan. Selanjutnya, Indonesia berharap kedua pihak dapat lebih fokus pada penguatan kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan,” ujar Mendag melalui keterangan tertulis, Jumat (3/10/2025).

Dalam putusannya, Panel WTO menilai kebijakan ekspor nikel Indonesia tidak menyebabkan harga bahan baku untuk produksi baja nirkarat ada di bawah harga wajar. Selain itu, fasilitas pengecualian bea masuk di kawasan berikat terhadap bahan baku baja nirkarat juga bukan merupakan subsidi ilegal. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement