Panel WTO juga menilai subsidi transnasional dari perusahaan atau lembaga keuangan China kepada industri baja nirkarat di Indonesia bukan merupakan subsidi yang melawan hukum.
Sejak 17 November 2021, UE mengenakan bea masuk antidumping sebesar 10,2–20,2 persen terhadap baja nirkarat Indonesia. Kebijakan ini kemudian diubah melalui Regulasi UE 2022/433 yang berlaku sejak 15 Maret 2022 dengan tarif antidumping 9,3–20,2 persen serta tambahan bea imbalan sebesar 0–21,4 persen. Indonesia menggugat kebijakan tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO sejak Februari 2023.
Mendag menambahkan, dengan putusan ini, WTO merekomendasikan agar UE menyesuaikan kebijakan perdagangannya dengan mencabut pengenaan bea masuk imbalan terhadap baja nirkarat asal Indonesia.
“Keputusan Panel WTO ini menegaskan bahwa tuduhan UE tidak terbukti. Pemerintah Indonesia akan terus mengawal agar putusan ini segera diadopsi, sehingga akses pasar baja nirkarat Indonesia di UE dapat semakin terbuka,” kata dia.
(NIA DEVIYANA)