IDXChannel - Terkait praktik pemotongan uang bantuan sosial (bansos) di Kota Tangerang, Banten, Menteri Sosial (Mensos) RI, Tri Rismaharini menegaskan seluruh pendamping sosial telah menerima gaji dan mereka tidak berhak untuk memotong seluruh bantuan sosial (bansos) yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Mensos juga menyatakan telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian dalam menangani permasalahan tersebut. Namun dalam prosesnya tidaklah mudah dan membutuhkan waktu yang cukup lama.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana mengatakan, pihak masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait pungli bansos Covid-19 di Kota Tangerang.
Dari pemeriksaan itu, dia mengatakan, ada banyak modus yang digunakan untuk pungli bansos Covid-19. Di antaranya, mulai dari potongan langsung sebesar Rp50 ribu, operasi batok Rp50 ribu, hingga Rp200 ribu.
"Masih berlangsung, Kasi Intel dan tim masih menyelesaikan tugas-tugasnya. Sudah ada 15 sampe 20 orang yang dimintai keterangan, sabar dulu," katanya, kepada Sindonews, Jumat (27/8/2021).