“Penggelapan pajak (tax evasion) dengan memanfaatkan perusahaan cangkang di luar negeri bisa dipidanakan. Misalnya perusahaan atau perorangan memindahkan harta ke perusahaan cangkang yang nilainya berbeda dari yang dicantumkan dalam laporan pajak secara sengaja maka bisa disebut penggelapan pajak,” tambahnya.
Disampaikan oleh Bhima, adapun regulasi Peraturan Presiden No. 13/2018 tentang kewajiban korporasi dan menyampaikan laporan beneficial ownerships (BO) atau pemilik manfaat sesungguhnya dari korporasi kepada Kemenkumham.
Perusahaan cangkang biasanya digunakan wajib pajak perorangan dan korporasi dalam praktik manipulasi transaksi bernilai besar sehingga mempersulit penegakan kepatuhan pajak di negara asalnya.
“Negara-negara yang sering disebut di Panama Papers sampai Pandora Papers kan tidak jauh dari British Virgin Island, Kep Bahama, Panama dan Dubai sering disebut sebagai surga pajak (tax haven). Biasanya negara yang dijadikan tax haven sulit sekali diajak kerjasama pertukaran data dengan pemerintah Indonesia,” tandas Bhima. (TIA)