Kegiatan meminta sumbangan tersebut telah dilakukan dalam kurun waktu satu tahun terakhir dan dipergunakan untuk membayar utang dari 11 aplikasi pinjaman online yang menumpuk hingga Rp 39 juta.
NH, wanita berjubah putih itu pun, sudah meminta maaf melalui rekaman video yang diunggah akun Instagram @humaspolrespringsewu.
“Saya meminta maaf kepada warga Lampung khususnya warga Kabupaten Pringsewu, karena saya telah dianggap meresahkan warga Kabupaten Pringsewu, maksud dan tujuan saya itu karena ingin meminta bantuan dana dikarenakan memiliki pinjaman online, sekali lagi saya meminta maaf yang sebesar-besarnya,” ucap dia.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kejadian ini merupakan sebuah fenomena yang ditimbulkan karena permasalahan ekonomi. (TYO/TIRTA)