sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KemenkopUKM Minta Aparat Tindak Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Muhammadiyah

Economics editor Michelle Natalia
20/04/2022 07:55 WIB
KemenkopUKM meminta aparat menindak tegas pelaku praktik pinjol ilegal dengan berkedok atau mengatasnamakan koperasi Muhammadiyah.
KemenkopUKM Minta Aparat Tindak Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Muhammadiyah (RAMA)
KemenkopUKM Minta Aparat Tindak Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Muhammadiyah (RAMA)

IDXChannel - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dengan berkedok atau mengatasnamakan koperasi Muhammadiyah.

Sebagaimana dalam beberapa waktu terakhir ini beredar penawaran pinjaman online melalui akun media sosial dan pesan instan atas nama KSPS Syariah Muhammadiyah. Hal itu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat khususnya Persyarikatan Muhammadiyah.
 
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi, mengatakan praktik koperasi tersebut adalah ilegal karena tidak menjalankan regulasi perkoperasian serta regulasi internal Persyarikatan Muhammadiyah dengan benar. 

“KemenkopUKM meminta aparat penegak hukum agar segera menindak tegas adanya praktik ilegal yang mengatasnamakan koperasi, khususnya KSPS Syariah Muhammadiyah, karena dikhawatirkan dapat merusak citra koperasi dan merusak nama besar Muhammadiyah sebagai sebuah organisasi Islam terbesar di tanah air,” kata Zabadi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/4/2022). 

Zabadi menegaskan koperasi tersebut telah mencatut nama ormas Muhammadiyah untuk kepentingan keuntungan pribadi. Di samping itu, mereka juga berpotensi merugikan citra Muhammadiyah dan pengembangan koperasi syariah yang ada di internal organisasi Muhammadiyah selama ini. 

“Apalagi saat ini Persyarikatan sangat konsen dalam mengembangkan pilar ketiga (ekonomi) Muhammadiyah, jangan sampai jelang Muktamar ke-48 di Solo, Jawa Tengah nanti, terciderai dengan adanya praktik koperasi ilegal mengatasnamakan Muhammadiyah ini,” kata Zabadi.  

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement