sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hemat Anggaran, Pemprov DKI Diminta Segera Ganti Mobil Dinas Berbasis Listrik

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
22/02/2023 09:20 WIB
Pengadaan mobil listrik sangat bagus, karena dapat mendukung visi Presiden di mana Indonesia harus menjadi pemimpin dalam industri mobil listrik
Hemat Anggaran, Pemprov DKI Diminta Segera Ganti Mobil Dinas Berbasis Listrik (FOTO:MNC Media)
Hemat Anggaran, Pemprov DKI Diminta Segera Ganti Mobil Dinas Berbasis Listrik (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana mendukung Pemprov soal rencana pengadaan 21 mobil dinas berbasis listrik bagi Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono dan sejumlah pejabat.

Namun, Dia menyoroti agar menghemat anggaran untuk segera menjual mobil dinas berbahan bakar bensin atau fosil.

"Pengadaan mobil listrik sangat bagus, karena kita mendukung visi Presiden di mana Indonesia harus menjadi pemimpin dalam industri mobil listrik," ucap William kepada awak media, Selasa (21/2/2023).

"Harus dipastikan mobil-mobil berbahan bakar fosil dijual atau dilelang agar menghemat anggaran," tambahnya.

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengatakan kebijakan Pemprov DKI diharapkan dapat mempercepat proses peralihan kendaraan berbahan bakar fosil menuju kendaraan listrik di Jakarta serta dapat meningkatkan peluang investasi mobil listrik kedepannya.

Dia menyebut dengan penggunaan mobil listrik dapat mengurangi polusi di Ibu Kota. "Bukan hanya itu, kendaraan listrik juga lebih ramah lingkungan karena tidak mencemari udara. Ini juga bisa mengurangi polusi di Jakarta,“ ujarnya.

Sebagai informasi, Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) M Reza Pahlevi membeberkan bahwa akan ada pengadaan 21 mobil dinas listrik pada tahun 2023. Adapun anggaran satu unit mobil dinas listrik mencapai kurang lebih Rp800 juta.

Sementara itu, pengadaan mobil dinas listrik merupakan tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang secara resmi meneken Instruksi Presiden (Inpres) tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional pemerintah pusat dan daerah.

Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Jokowi pada 13 September 2022 kemarin.

Inpres tersebut ditujukan kepada seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.



(SAN)

Advertisement
Advertisement