sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

HET Minyak Goreng Kemasan Dicabut, Pemerintah Jamin Tak Ada Lonjakan Harga

Economics editor Suparjo Ramalan
16/03/2022 15:10 WIB
Pemerintah memastikan tidak terjadi lonjakan harga minyak goreng kemasan pasca Kementerian Perdagangan mencabut ketentuan harga eceran tertinggi (HET).
Pemerintah memastikan tidak terjadi lonjakan harga minyak goreng kemasan pasca Kementerian Perdagangan mencabut ketentuan harga eceran tertinggi. (Foto: MNC)
Pemerintah memastikan tidak terjadi lonjakan harga minyak goreng kemasan pasca Kementerian Perdagangan mencabut ketentuan harga eceran tertinggi. (Foto: MNC)

IDXChannel - Pemerintah memastikan tidak terjadi lonjakan harga minyak goreng kemasan pasca Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan senilai Rp14.000. Artinya, harga minyak goreng kemasan diserahkan kepada mekanisme pasar. 

Kepala Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi memastikan tidak terjadi lonjakan harga minyak goreng kemasan di pasar modern. Pasalnya, kebijakan tersebut diikuti oleh persiapan lainnya. 

"Kita pastikan bukan harga melonjak, memang kita siapkan," ujar Arif saat ditemui di kawasan Pasar Kramat Jati, Jakarta, Rabu (16/3/2022). 

Arief pun membandingkan harga minyak goreng kemasan Indonesia yang sebelumnya di kisaran Rp14.000 dengan harga minyak di Malaysia yang sudah mencapai Rp 22.000. Arief menilai minyak goreng kemasan mengikuti harga pasar nantinya dapat menjadi pilihan bagi masyarakat. 

Pemerintah, lanjut Arief, memprioritaskan kebutuhan minyak goreng curah yang tersedia dan terjangkau bagi masyarakat bawah.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement