IDXChannel - Holding Danareksa resmi diluncurkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Peluncuran ini seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2022.
Beleid tersebut terkait Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa. PT Danareksa sendiri ditetapkan sebagai induk holding dengan 10 perusahaan pelat merah sebagai anggota holding.
Adapun penambahan PMN ke dalam modal saham Danareksa berasal dari pengalihan seluruh saham pemerintah pada 10 BUMN anggota Holding Danareksa. Erick mencatat pembentukan Holding Danareksa sebagai langkah transformasi BUMN. Dimana, holding mengakomodir perusahaan-perusahaan negara yang belum masuk dalam klaster BUMN.
Selain itu, keberadaan Holding Danareksa juga bertujuan mengembangkan usaha anggota holding melalui value creation dengan transformasi model bisnis, transformasi proses bisnis, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).