“Pemprov yang atur, nanti dicek sama Satpol PP terkait dendanya,” tambahnya. Ia mengatakan, apabila pelaku usaha mengikuti aturan PPKM dengan baik maka akan diperbolehkan beroperasional. Karena hal itu, dia meminta tempat usaha di Jakarta harus mematuhi aturan yang telah ditentukan, mulai dari waktu operasional hingga pembatasan kapasitas pengunjung.
Baca Juga:
"Kami minta semua restoran, kafe agar disiplin sekalipun ada pelonggaran, dimungkinkan dibuka, kami minta tetap memperhatikan protokol kesehatan terkait jam operasional dan kapasitas. Ya nanti dilihat, yang melanggar yang diberi sanksi, tentu yang lain yang patuh disiplin tetap berjalan seperti biasanya,” tandasnya.
(SANDY)