IDXChannel - Pemerintah Hong Kong pada Rabu (23/6/2021) menempatkan Indonesia dalam daftar negara kategori A1, atau berisiko sangat tinggi, sebagai bagian dari upaya pencegahan Covid-19. Dengan status ini, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong.
Menurut keterangan dari Kementerian Luar Negeri RI, kebijakan ini ditempuh Pemerintah Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah kasus impor COVID-19 dari Indonesia. Selain Indonesia, kebijakan ini juga diterapkan kepada Filipina, India, Nepal, dan Pakistan, yang telah terlebih dahulu masuk kategori A1 Hong Kong.
Kebijakan yang akan berlaku mulai Jumat, (25/6/2021), ini bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik.
Khusus bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang terdampak kebijakan baru ini, diimbau agar segera menghubungi majikan dan agen masing-masing. KJRI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku.
KJRI Hong Kong akan terus memantau perkembangan kebijakan ini.
(IND)