IDXChannel - Terkait penghapusan tenaga honorer pada 2023, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menuturkan masih menunggu aturan pasti.
Dari hal ini, dia menuturkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan penyesuaian dengan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Kita masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat, karena nanti kita juga akan menyesuaikan dengan anggaran APBD Kabupaten Tangerang," paparnya, Rabu (8/6/2022).
Dijelaskan Zaki, untuk tenaga honorer di ruang lingkup Pemerintahan Kabupaten Tangerang termasuk di instansi dan tenaga pendidikan terbilang sangat banyak, hingga mencapai di angka ribuan.
Artinya dengan adanya kebijakan baru itu, pegawai yang ada hanya PNS dan PPPK bertugas di lingkup pemerintahannya.
"Sebetulnya kita masih sangat membutuhkan tenaga honorer ini, apa lagi di tenaga pendidik dan di OPD butuh tenaga pelayanan," paparnya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.
Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pernyataan Tjahjo tersebut seperti yang dikutip dalam situs resmi Kementerian PAN-RB.
(SAN)