IDXChannel - Kebijakan penghapusan tenaga honorer di semua instansi pemerintah pada 2023 diprediksi akan berimbas kepada kekurangan personel di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSD), KBB, Asep Ilyas menyebutkan, saat ini ada sebanyak 2.094 tenaga honorer di lingkungan Pemda. Jumlah itu belum ditambah pegawai honorer di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah yang jumlahnya cukup banyak.
"Di satu sisi kami kekurangan pegawai, tapi di sisi lain ada pelarangan pengangkatan pegawai Non-ASN. Pastinya kebijakan tidak boleh ada pegawai honorer ini jelas berpengaruh," ucapnya, Kamis (9/6/2022).
Menurutnya kekurangan pegawai yang dialami oleh Pemda KBB, diperparah dengan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih jauh dari kata ideal. Saat ini hanya ada 7.000-an PNS di Pemda KBB. Padahal mengacu kepada Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK) idealnya ada 12.000.
Sehingga dengan ditambah penghapusan honorer artinya akan semakin sangat banyak kekurangannya. Hal tersebut coba diakali dengan rekrutmen pegawai melalui skema CPNS dan PPPK. Seperti pada tahun lalu ada penambahan 3.000 guru berstatus PPPK di KBB.
"Ada rekrutmen, tapi belum seimbang antara pengangkatan dengan yang pensiun. Makanya kita terus mengusulkan penambahan ke pusat supaya kekurangan itu bisa ditutupi," imbuhnya.
Selain itu pihaknya juga bakal mengonsultasikan langkah penambahan pekerja melalui skema outsourcing menggantikan tenaga honorer yang dihapuskan. Sejauh ini belum ada kebijakan soal keputusan nasib honorer. Walaupun pemda tetap harus mendukung kebijakan pusat," kata Asep.
Seperti diketahui penghapusan pegawai Non-ASN itu mengacu pada Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022. Surat tersebut merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
(SAN)