"Ada rekrutmen, tapi belum seimbang antara pengangkatan dengan yang pensiun. Makanya kita terus mengusulkan penambahan ke pusat supaya kekurangan itu bisa ditutupi," imbuhnya.
Selain itu pihaknya juga bakal mengonsultasikan langkah penambahan pekerja melalui skema outsourcing menggantikan tenaga honorer yang dihapuskan. Sejauh ini belum ada kebijakan soal keputusan nasib honorer. Walaupun pemda tetap harus mendukung kebijakan pusat," kata Asep.
Seperti diketahui penghapusan pegawai Non-ASN itu mengacu pada Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022. Surat tersebut merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
(SAN)