Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memperpanjang insentif PPN Properti ini hingga akhir tahun 2021. Sebelumnya dalam PMK 21/2021, PPN yang ditanggung pemerintah ini hanya sampai Agustus 2021.
Dalam peraturan tersebut, insentif PPN DTP 100 persen diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.
(NDA)