sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hore! Diskon Pajak Rumah Diperpanjang hingga Juni 2022

Economics editor Rina Anggraeni
30/12/2021 18:21 WIB
Airlangga Hartarto memastikan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 149/2021 mengatur pemberian 6 jenis insentif pajak.
Airlangga Hartarto memastikan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 149/2021 mengatur pemberian 6 jenis insentif pajak.
Airlangga Hartarto memastikan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 149/2021 mengatur pemberian 6 jenis insentif pajak.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memperpanjang insentif PPN Properti ini hingga akhir tahun 2021. Sebelumnya dalam PMK 21/2021, PPN yang ditanggung pemerintah ini hanya sampai Agustus 2021.

Dalam peraturan tersebut, insentif PPN DTP 100 persen diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.

(NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement