Namun Gubernur Anies mengeluarkan Kepgub No. 1517 yang merevisi kenaikan upah tersebut menjadi 5,1% atau sekitar Rp200 ribu menjadi Rp4.641.854, pengusaha menilai hal tersebut tidak sejalan dengan misi pemulihan ekonomi, sebab saat ini dari sisi pengusaha sendiri juga belum pulih. (TYO)
Advertisement
Hormati Gugatan Pengusaha Soal UMP, Wagub DKI: Semua Harus Patuh dan Taat
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku menghormati gugatan yang dilakukan beberapa pengusaha terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022.

Hormati Gugatan Pengusaha Soal UMP, Wagub DKI: Semua Harus Patuh dan Taat. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement