IDXChannel - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku menghormati gugatan yang dilakukan beberapa pengusaha terkait Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022. Namun demikian, dia menegaskan semua pihak harus patuh dan taat terhadap putusan pemerintah.
"Kami menghormati kalau ada beberapa pengusaha yang melakukan gugatan terkait UMP yang sudah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta," ujar pria yang biasa disapa Ariza ini di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022).
Politikus Partai Gerindra ini pun menjelaskan, bahwa Kepgub terkait dengan UMP 2022 tersebut sudah dipertimbangkan serta melalui proses panjang. Dia berujar Kepgub ini untuk kepentingan bukan saja untuk buruh melainkan untuk kepentingan pengusaha dan masyarakat.
"Sekali lagi, Pak Gubernur, Pemprov DKI Jakarta mengambil keputusan melalui proses panjang dengan berbagai pertimbangan evaluasi dan semuanya untuk kepentingan, tidak hanya kepentingan buruh, tapi juga kepentingan pengusaha, kepentingan masyarakat banyak dan khususnya bagi seluruh warga Jakarta," jelasnya.
Beberapa waktu lalu, Ariza memohon semua pihak, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) agar mematuhi aturan tentang kenaikan UMP Jakarta 2022 yang telah diputuskan sebelumnya.