"Jadi saya kita semua harus patuh dan taat pada semua ketentuan ya. Saya mohon semuanya bisa memahami dan mengerti kebijakan apa yang diambil pemerintah DKI Jakarta dan pusat," ucap Ariza di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (7/1/2022) malam.
Ariza mengatakan, proses yang dilalui untuk memutuskan kenaikan UMP DKI sudah sesuai dengan aturan yang ada. Dia berujar, Pemprov DKI sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait dengan revisi kenaikan UMP menjadi 5,1%. "Pak Gubernur sudah melalui proses (yang sesuai) dan juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) resmi menggugat Keputusan Gubernur Anies Baswedan No 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Iya betul (sudah melayangkan gugatan ke PTUN)," ujar Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani saat dikonfirmasi MNC Portal, Minggu (16/1/2022).
Gugatan tersebut dilayangkan sebab Apindo menilai Keputusan Gubernur Anies Baswedan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 yang sebelumnya sudah disepakati seluruh daerah dan pengusaha menaikan UMP rata-rata 1%.