1. Jam operasional Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai ditetapkan selama 24 Jam.
2. Pemberlakuan pembatasan operasional penerbangan untuk penerbangan reguler pada tanggal 14 November pada pukul 00.00 - 02.00 WITA dan pukul 13.00 - 21.00 WITA.
3. Pemberlakuan pembatasan operasional penerbangan untuk penerbangan reguler pada tanggal17 November pada pukul 12.00 - 19.00 WITA.
4. Prioritas pelayanan penerbangan selama pemberlakuan pembatasan operasional penerbangan diberikan untuk penerbangan sebagai berikut.
a) Penerbangan VVIP G20 (Pesawat Utama dan Pesawat Pendukung).
b) Penerbangan pesawat kemiliteran pendukung G20.
c) Penerbangan charter delegasi G20.
d) Penerbangan bukan niaga delegasi G20.
e) Penerbangan reguler dalam negeri dan luar negeri dengan jumlah pergerakan tertentu/terbatas.
"Pada periode pembatasan operasional penerbangan atau limited operation, dapat kami sampaikan bahwa Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali tetap melayani penerbangan komersial berjadwal. Namun demikian, kami menghimbau kepada calon pelaku perjalanan udara untuk dapat menyesuaikan jadwal perjalanan udara," ujar Faik Fahmi.