sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ibu Hamil Sudah Bisa Vaksin Covid-19 Nih, Catat 10 Syaratnya

Economics editor Kevi Laras
04/08/2021 15:41 WIB
Pemerintah akhirnya membukan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil, khususnya mereka yang berdomisili di Jakarta Barat. Vaksin yang diberikan adalah Sinovac.
Ibu Hamil Sudah Bisa Vaksin Covid-19 Nih, Catat 10 Syaratnya. (Foto Ilustrasi: MNC Media)
Ibu Hamil Sudah Bisa Vaksin Covid-19 Nih, Catat 10 Syaratnya. (Foto Ilustrasi: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah akhirnya membukan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil, khususnya mereka yang berdomisili di Jakarta Barat. Vaksin yang diberikan adalah Sinovac.

"Vaksin untuk ibu hamil di Jakarta Barat sudah dibuka. Silakan saja datang di pos vaksin manapun," kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Kristy Wathiny saat dihubungi Rabu (4/8/2021).

Kristy menjelaskan jenis vaksin yang dapat diterima ibu hamil adalah Sinovac. Sehingga, ibu hamil yang hendak divaksin perlu memastikan bahwa posko vaksinasi Covid-19 yang didatanginya menggunakan vaksin Sinovac

Meski demikian, bukan berarti ibu hamil bisa langsung menerima vaksin tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter kandungan untuk melihat status kesehatannya, apakah sudah boleh menerima vaksin Covid-19 atau perlu ditunda.

Berikut syarat vaksinasi bagi ibu hamil yang bersumber dari website Kemenkes Kebijakan vaksinasi Covid-19 yang telah tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021, antara lain: 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement