"Jadi salah satu korban itu temannya pelaku. Terkait dengan modus atau janji sedang kami dalami," ucap Muqaffi.
Diketahui dalam laporan kasus tersebut, pelaku melakukan modus dengan menawarkan minyak goreng murah kepada para korban pada 21 April 2022. Setelah para korban mentransfer uang ke pelaku, minyak goreng yang dijanjikan tidak pernah diantarkan.
Kemudian pasca menyadari mengalami penipuan, 10 korban IRT tersebut melaporkan ke Polisi. Dalam keterangan laporan, kerugian ditaksir mencapai Rp 378,4 juta.
Baca Juga:
(SAN)