Dalam draft UU IKN, dijelaskan bahwa dalam rangka pemindahan ibu kota negara, barang milik negara yang sebelumnya digunakan oleh Kementerian/Lembaga di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta wajib dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pengelolaan barang milik negara dapat dilakukan dengan dua cara yaitu pemindahtanganan dan pemanfaatan. "Pada dasarnya kami ingin memastikan yang optimal yang diperoleh oleh negara," tandas Rio. (TIA)