IDXChannel - Terungkapnya sejumlah kejanggalan yang melibatkan oknum karyawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menjadi sorotan masyarakat.
Termasuk ide pemisahan DJP dari struktur kelembagaan Kementerian Keuengan (Kemenkeu) yang mulai mencuat, dianggap sebagai solusi yang bisa ditempuh agar instansi tersebut dapat lebih transparan.
Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis atau CITA, Fajry Akbar, pun menyebut bahwa ide tersebut pada dasarnya sudah pernah muncul dan bahkan dibahas dalam pembahasan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Hanya saja dalam pembahasan tersebut kita lihat (ide) ini tidak feasible, sehingga kemudian dicabut," ujar Fajri, Kamis (23/3/2023).
Salah satu alasan bahwa ide tersebut tidak feasible, menurut Fajri, adalah bahwa masa pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo sudah akan berakhir pada 2024 mendatang.
Sementara untuk melakukan sebuah perombakan di level kementerian, tentu akan membutuhkan proses yang cukup lama.
"Sehingga disimpulkan bahwa (ide pemisahan) ini tidak akan bisa dilakukan di era pemerintahan (Presiden) Jokowi," tutur Fajri.
Karenanya, Fajri mengaku bingung saat ide pemisahan DJP ini kembali diributkan. Bahkan kalau pun dipaksakan, pembahasan terkait ini dipastikan Fajri tidak akan bisa berjalan di level lembaga legislatif.
"Karena UU Perpajakan kan baru saja diubah, jadi masak mau ada perubahan lagi? Dan lagi, Anggota DPR saat ini sudah akan fokus ke tahun Pemilu, jadi tidak mungkin," ungkap Fajri.
Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin juga ikut merespon wacana yang ramai terkait pemisahan DJP dengan Kemenkeu.
Wapres pun mengatakan bahwa masalah kedudukan Ditjen Pajak di Kemenkeu saat ini sedang dikaji secara komprehensif. Oleh karena itu, dia meminta agar menunggu hasil pengkajian ini.
"Saya kira masalah kedudukan Ditjen Pajak itu sekarang sedang dikaji secara komprehensif, jadi kita tunggu hasilnya seperti apa manfaatnya kebaikannya," ujar Maruf. (TSA)