Selanjutnya, naskah akan diserahkan ke Parlemen Eropa untuk menjalani proses ratifikasi yang diperkirakan memakan waktu sekitar 90 hari.
Pemerintah Indonesia optimistis IEU-CEPA dapat resmi beroperasi pada awal 2027, sekaligus menggantikan fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) Uni Eropa bagi Indonesia yang akan berakhir pada akhir 2026.
Merespons berbagai masukan mitra Uni Eropa terkait hambatan non-tarif, sertifikasi halal, Standar Nasional Indonesia (SNI), hingga Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pemerintah menyiapkan instrumen eksekusi terpadu.
Presiden Prabowo Subianto telah menugaskan tim de-bottlenecking di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian untuk memangkas hambatan usaha secara langsung.
Selain itu, pemerintah menetapkan pejabat Kemenko Perekonomian sebagai single contact point guna mempermudah komunikasi teknis lintas kementerian dengan mitra Uni Eropa.