IDXChannel – Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan dana pensiun (Dapen) BUMN sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan pegawai khususnya di masa tuanya, Kementerian BUMN mendorong para BUMN selaku pendiri Dapen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan investasi secara lebih prudent, sehat dan berkelanjutan.
Mengakselerasi inisiatif tersebut, IFG sebagai Ketua PMO Tim Percepatan Integrasi Pengelolaan Dana Pensiun BUMN yang ditunjuk oleh Menteri BUMN telah melakukan penandatangan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) rencana kerja sama pengelolaan aset investasi dana pensiun antara IFG bersama anak perusahaannya, PT Bahana TCW Investment Management dan 8 BUMN pendiri dana pensiun, di antaranya PT Angkasa Pura I, PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Jasa Raharja), PT Nindya Karya (Persero), Perum Jasa Tirta II, Perum Peruri, PT Taspen (Persero) dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, di Financial Hall, Graha CIMB Niaga Jakarta.
Hadir dalam seremoni penandatangan nota kesepahaman tersebut Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Utama IFG Robertus Billitea, Direktur Bisnis IFG Pantro Pander SIlitonga, Perwakilan Direksi dari BUMN Pendiri Dana Pensiun, serta anggota PMO Tim Percepatan Integrasi Pengelolaan Dana Pensiun BUMN.
Dalam sambutannya, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan, BUMN selaku pendiri dana pensiun bertanggung jawab atas kelangsungan dana pensiun. Dengan inisiatif ini, Kementerian BUMN ingin memastikan agar pengelolaan dana pensiun tersebut dapat memberikan manfaat jangka panjang melalui pengelolaan investasi yang sehat sehingga bisa tetap dapat memenuhi hak-hak para pensiunan BUMN secara proporsional dan terukur.
Menurutnya, jika pengelolaan dana pensiun tidak dilakukan secara baik dan optimal, maka akan berpotensi menjadi masalah sistemik di masa yang akan datang terhadap para pensiunan. Diharapkan jaminan kesejahteraan hari tua yang baik dapat menjamin kesejahteraan para pensiunan serta mendukung kesejahteraan keluarganya.