Dalam aturan tersebut, Satgas PKH diberi mandat menegakkan hukum atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk perambahan ilegal, penyalahgunaan lahan, serta melakukan reforestasi dan penguasaan kembali kawasan yang disalahgunakan.
Satgas ini dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan, dengan Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai wakil ketua. Anggotanya melibatkan tujuh menteri, salah satunya Menteri ESDM. Harapannya satgas yang dibentuk ini bisa efektif melakukan pemberantasan terhadap aktivitas tambang ilegal.
Instruksi Presiden mengenai penindakan tambang ilegal, uja Bahlil, diharapkan menjadi pedoman jelas bagi seluruh jajaran pemerintahan dan aparat penegak hukum.
"Dengan demikian, tidak ada lagi alasan untuk ragu atau takut dalam memberantas jaringan penambangan ilegal dari hulu hingga hilir, demi menjaga kedaulatan sumber daya alam serta keberlanjutan lingkungan hidup Indonesia," kata Bahlil.
(Rahmat Fiansyah)