sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Imbas Harga BBM Naik, Ini Tiga Sektor Transportasi yang Mengalami Penyesuaian Tarif

Economics editor Heri Purnomo
08/09/2022 09:55 WIB
Belum genap seminggu pemerintah menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, disektor transportasi sudah mulai mengalami kenaikan tarif.
Imbas Harga BBM Naik, Ini Tiga Sektor Transportasi yang Mengalami Penyesuaian Tarif. Foto: MNC Media.
Imbas Harga BBM Naik, Ini Tiga Sektor Transportasi yang Mengalami Penyesuaian Tarif. Foto: MNC Media.

IDXChannel – Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga BBM subsidi pada Sabtu (3/9/2022). Pertalite naik dari sebelumnya Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, Solar naik dari sebelumnya Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter, dan Pertamax naik dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter.

Belum genap seminggu pemerintah menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, disektor transportasi sudah mulai mengalami kenaikan tarif. Apa saja sektor transportasi yang mengalami kenaikan tarif?

Berikut daftarnya:

1. Ojek online (ojol)

Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) yang akan mulai berlaku pada 10 September 2022. Penyesuaian tarif tersebut menyusul adanya kenaikan harga bahan bakar minyak. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan, penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka penyesuaian beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen-komponen penghitungan jasa lainnya.

"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga bbm," ujarnya dalam press conference 'penyesuaian tarif ojek online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi' Rabu (7/9/2022). 
 
Adapun, besaran kenaikan tarif Ojol ini dibagi tiga zona, yaitu Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.000/ km; batas atas sebesar Rp 2.500/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai dengan Rp10.000. 

Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.500/ km; tariff batas atas sebesar Rp2.800/km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 sampai dengan Rp11.200.

Sedangkan Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya;Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta  Papua dan sekitarnya; tariff bawah sebesar Rp 2.300/ km; tarif batas atas sebesar Rp2.75000/ km; dan tariff minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 sampai dengan Rp11.000.

2. Tarif Angkutan Umum AKAP Kelas Ekonomi

Penyesuaian tarif juga terjadi di bus AKAP kelas ekonomi. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan penyesuaian harga bus AKAP kelas ekonomi perlu dilakukan karena dari 2016 belum ada kenaikan tarif, ditambah adanya kenaikan harga BBM.

"Untuk harga atau biaya AKAP ekonomi itu mulai 2016 sampai 2020 belum pernah ada kenaikan tarif. maka untuk penyesuaian terhadap harga BBM, harus ada penyesuaian tarif, yaitu tarif dasar untuk 2022 sebesar Rp159 per penumpang per km, ada kenaikan dari tarif dasar 2016 yang hanya Rp119 per penumpang per km," jelas dia dalam press conference 'penyesuaian tarif ojek online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi' Rabu (7/9/2022).

Adapun tarif Bus AKAP kelas ekonomi terjadi di tarif batas atas, untuk wilayah 1 Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2022 menjadi Rp207 per penumpang per km, ini mengalami kenaikan dibanding 2016 yang tarifnya Rp155 per penumpang per km.

 Untuk batas bawah penyesuaiannya Rp128 per penumpang per km, naik dari 2016 yang hanya Rp95. Untuk wilayah 2, Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia Timur, tarif batas atas 2022 adalah Rp127 per penumpang per km, naik dibandingkan 2016 yang batas atasnya Rp172. Untuk batas bawahnya, Rp142 per penumpang per km, naik dibandingkan tahun 2016 yang tarifnya Rp106.

 3. Tarif Angkutan Penyebrangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberi sinyal akan menyesuaikan tarif penyebarangan angkutan laut dalam waktu dekat. Penyesuaian tarif tersebut menyusul kenaikan harga BBM. 

"Untuk angkutan penyebrangan ada penyesuaian," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dalam press conference ‘Penyesuaian tarif Ojek Online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi’ secara virtual, Rabu (7/9/2022).

Hendro menjelaskan penyesuaian tarif angkutan penyebrangan masih dalam tahap perhitungan bersama operator kapal. Adapun penyesuaian tarif angkutan penyebrangan tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat. (NIA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement