sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Imbas Harga BBM Naik, Ini Tiga Sektor Transportasi yang Mengalami Penyesuaian Tarif

Economics editor Heri Purnomo
08/09/2022 09:55 WIB
Belum genap seminggu pemerintah menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, disektor transportasi sudah mulai mengalami kenaikan tarif.
Imbas Harga BBM Naik, Ini Tiga Sektor Transportasi yang Mengalami Penyesuaian Tarif. Foto: MNC Media.
Imbas Harga BBM Naik, Ini Tiga Sektor Transportasi yang Mengalami Penyesuaian Tarif. Foto: MNC Media.

IDXChannel – Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga BBM subsidi pada Sabtu (3/9/2022). Pertalite naik dari sebelumnya Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, Solar naik dari sebelumnya Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter, dan Pertamax naik dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter.

Belum genap seminggu pemerintah menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, disektor transportasi sudah mulai mengalami kenaikan tarif. Apa saja sektor transportasi yang mengalami kenaikan tarif?

Berikut daftarnya:

1. Ojek online (ojol)

Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) yang akan mulai berlaku pada 10 September 2022. Penyesuaian tarif tersebut menyusul adanya kenaikan harga bahan bakar minyak. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan, penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka penyesuaian beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen-komponen penghitungan jasa lainnya.

"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga bbm," ujarnya dalam press conference 'penyesuaian tarif ojek online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi' Rabu (7/9/2022). 
 
Adapun, besaran kenaikan tarif Ojol ini dibagi tiga zona, yaitu Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.000/ km; batas atas sebesar Rp 2.500/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai dengan Rp10.000. 

Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.500/ km; tariff batas atas sebesar Rp2.800/km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 sampai dengan Rp11.200.

Sedangkan Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya;Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta  Papua dan sekitarnya; tariff bawah sebesar Rp 2.300/ km; tarif batas atas sebesar Rp2.75000/ km; dan tariff minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 sampai dengan Rp11.000.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement