sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Imbas PPKM, Pengelola dan Penyewa Mal di Malang Catat Kerugian Hampir Rp1 Triliun

Economics editor Avirista M/Kontributor
03/08/2021 18:21 WIB
Penerapan PPKM level 4 berimbas pada kerugian miliaran rupiah yang dialami pengelola dan pelaku usaha di mal Malang raya.
Imbas PPKM, Pengelola dan Penyewa Mal di Malang Catat Kerugian Hampir Rp1 Triliun. (Foto: MNC Media)
Imbas PPKM, Pengelola dan Penyewa Mal di Malang Catat Kerugian Hampir Rp1 Triliun. (Foto: MNC Media)

Selanjutnya pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang PPKM darurat sejak 26 Juli, namun mengganti istilahnya menjadi PPKM level 3 dan 4. Seluruh Pulau Jawa Bali diputuskan untuk menjalankan PPKM level 4, sedangkan beberapa ada beberapa daerah di luar Jawa Bali yang juga menerapkan PPKM level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.

Kemudian pemerintah pusat memutuskan memperpanjang PPKM level 3 dan 4, sekali lagi mulai 2 Agustus kemarin hingga 9 Agustus 2021, akibat masih tingginya kasus Covid-19.

Pada penerapan PPKM level 4 ini mal masih tetap tak diperbolehkan beroperasi. Pemerintah hanya memperbolehkan supermarket, restoran, dan pasar swalayan saja, yang diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas 50 persen pengunjung. (TYO)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement