Selanjutnya pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang PPKM darurat sejak 26 Juli, namun mengganti istilahnya menjadi PPKM level 3 dan 4. Seluruh Pulau Jawa Bali diputuskan untuk menjalankan PPKM level 4, sedangkan beberapa ada beberapa daerah di luar Jawa Bali yang juga menerapkan PPKM level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.
Kemudian pemerintah pusat memutuskan memperpanjang PPKM level 3 dan 4, sekali lagi mulai 2 Agustus kemarin hingga 9 Agustus 2021, akibat masih tingginya kasus Covid-19.
Pada penerapan PPKM level 4 ini mal masih tetap tak diperbolehkan beroperasi. Pemerintah hanya memperbolehkan supermarket, restoran, dan pasar swalayan saja, yang diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas 50 persen pengunjung. (TYO)