“Pemerintah juga menekankan kewajiban pendalaman struktur industri dan peningkatan kandungan lokal sebagai bagian dari strategi substitusi impor dan penguatan daya saing nasional,” kata Saleh.
Selain aspek perizinan dan pengembangan industri, regulasi ini memuat ketentuan teknis yang lebih ketat, termasuk persyaratan uji emisi karbon dioksida (CO₂) dan konsumsi bahan bakar kendaraan. Ketentuan tersebut selaras dengan agenda transisi energi dan pengembangan kendaraan listrik di dalam negeri.
"Dengan regulasi ini, pemerintah berharap industri otomotif nasional tidak hanya tumbuh dari sisi volume produksi, tetapi juga naik kelas dari sisi teknologi, efisiensi energi, dan kontribusi terhadap ekonomi hijau," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)