sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Impor 105.000 Mobil Pikap dari India Bisa Matikan Industri Otomotif Dalam Negeri

Economics editor Nur Ichsan Yuniarto
23/02/2026 21:09 WIB
Bahkan, jika itu terjadi maka target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo bisa tidak tercapai.
Impor 105.000 Mobil Pikap dari India Bisa Matikan Industri Otomotif Dalam Negeri
Impor 105.000 Mobil Pikap dari India Bisa Matikan Industri Otomotif Dalam Negeri

Dia ,menambahkan, Agrinas perlu berkoordinasi dengan kementerian terkait, terutama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koperasi jika akan melakukan impor mobil tersebut.

“Kami sudah mengecek langsung. Kedua menteri sama sekali tidak mengetahui soal impor 105.000 kendaraan niaga senilai Rp24,66 triliun itu. Ini bukan angka kecil. Jika digunakan untuk membeli produk dalam negeri, nilai tambah dan multiplier effect-nya sangat besar,” kata mantan Menteri Perindustrian tersebut.

Lebih lanjut Saleh menambahkan, semua pihak yang hendak mengimpor mobil sebaiknya mempelajari regulasi yang berlaku.

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021 tentang tata cara perizinan, pengembangan, dan persyaratan teknis industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Regulasi yang mulai berlaku 1 September 2021 ini menjadi pijakan dalam memperkuat struktur industri otomotif nasional, sekaligus mendorong peningkatan nilai tambah dan penggunaan komponen dalam negeri.

Aturan tersebut mengatur ruang lingkup industri perakitan kendaraan dalam bentuk completely knocked down (CKD) maupun incompletely knocked down (IKD), serta pembuatan komponen kendaraan roda empat atau lebih. Surat persetujuan CKD/IKD yang telah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir, namun pelaku industri wajib menyesuaikan diri dengan standar baru sesuai Permenperin 23/2021.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement