IDXChannel - Impor pakaian bekas atau thrifting dinilai Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki bisa memukul industri fashion dalam negeri, termasuk pasar fashion produksi pelaku UMKM lokal.
"Thrifting itu produk-produk pakaian bekas dari luar lebih banyak produk ilegal. Ini memukul produsen fashion di dalam negeri," ucap Teten ditemui usai dialog interaktif di Universitas Merdeka (Unmer) Malang, Rabu (15/3/2023).
Menurutnya, Kemenkop UKM akan berbicara dengan sejumlah kementerian seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengatur regulasi ketat bagi impor pakaian bekas dari luar negeri.
"Kalau menengah ke atas kan tidak bakal membeli pakaian bekas. Ini akan kami bicarakan dengan Kemendag, Kemenkeu, jangan sampai produk ilegal ini masuk terus ke market dalam negeri dan memukul UMKM," tegasnya.
Teten menambahkan, bila produk UMKM Indonesia sebenarnya juga memiliki kualitas bagus dan harga yang terjangkau, sehingga bisa memenuhi permintaan pasar dalam negeri.
Dia berujar, jika larangan impor pakaian bekas diputuskan tidak akan memukul penjual thrifting, sebab pelaku usaha pakaian bisa mengambil dari produk UMKM dalam negeri.
"Ini masalah suplai and demand. Kalau suplainya dari dalam negeri juga bisa, dengan produk UMKM. Justru mereka mengambilalih produk market dalam negeri. Mereka kan pedagang bisa jualan apa saja, kalau mereka di suplai produk UMKM dalam negeri itu mereka bisa tetap berusaha," tandasnya.
(FAY)