“Makanya ekosistem yang adil ini yang ingin dibangun. Pelaku UMKM memiliki daya saing bila mereka ada pada posisi equality playing field,” imbuhnya.
Namun, kata Fiki, Kementerian Koperasi dan UKM serta Kemendag tetap akan mengizinkan penjual untuk menutup stok pakaian bekas yang sudah diimpor. Pengawasan ketat ke hilir tetap dilakukan untuk mencegah masuknya barang-barang impor ilegal tersebut.
Selain itu, Kemenkop UKM juga membuka hotline telepon untuk memfasilitasi pedagang baju bekas impor yang terdampak larangan pemerintah. Adanya pengaduan tersebut Kemenkop UKM akan menghubungkan pedagang dengan produsen produk dalam negeri.
“Sekarang sudah dalam tahap membangun sistem dan sudah ada puluhan brand yang siap dihubungkan dengan pedagang terdampak,” tandasnya. (SNP)