IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan tangkapan barang impor ilegal berupa kain tekstil, barang tekstil, dan produk tekstil (TPT) yang berbentuk kain gulungan atau rol dari China.
Totalnya ada 90 ribu rol kain gulungan dengan nilai mencapai Rp90 Miliar.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melakukan pengungkapan barang tekstil impor ilegal tersebut di Gudang Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, pada Jumat (8/11/2024). Budi mengatakan temuan yang diungkap tersebut berasal dari dua tempat.
"Pertama, di sini di Gudang Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara ditemukan sebanyak 60 ribu rol atau dengan nilai sekitar Rp60 miliar. Kemudian di gudang satunya di Kelurahan Roa Malaka Jakarta Barat sebanyak 30 ribu rol dengan nilai Rp30 miliar. Jadi totalnya sekitar Rp90 miliar," kata Budi saat jumpa pers di Jakarta Utara, Jumat (8/11/2024).
Dia menjelaskan asal muasal barang impor kain tekstil tersebut diperoleh dari China. "Berdasarkan keterangan dari pemilik barang, ini barang dari China," katanya.
Terkait hasil tangkapan impor ilegal tersebut, Budi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Tim Satgas Impor Ilegal.