sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Impor Tekstil Ilegal China Kembali Banjiri Indonesia, Nilainya Capai Rp90 Miliar

Economics editor Muhammad Farhan
08/11/2024 17:09 WIB
Kemendag mengungkapkan tangkapan barang impor ilegal berupa kain tekstil, barang tekstil, dan produk tekstil (TPT) yang berbentuk kain gulungan/rol dari China.
Impor Tekstil Ilegal China Kembali Banjiri Indonesia, Nilainya Capai Rp90 Miliar. (Foto: MNC Media)
Impor Tekstil Ilegal China Kembali Banjiri Indonesia, Nilainya Capai Rp90 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan tangkapan barang impor ilegal berupa kain tekstil, barang tekstil, dan produk tekstil (TPT) yang berbentuk kain gulungan atau rol dari China.

Totalnya ada 90 ribu rol kain gulungan dengan nilai mencapai Rp90 Miliar. 

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melakukan pengungkapan barang tekstil impor ilegal tersebut di Gudang Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, pada Jumat (8/11/2024). Budi mengatakan temuan yang diungkap tersebut berasal dari dua tempat. 

"Pertama, di sini di Gudang Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara ditemukan sebanyak 60 ribu rol atau dengan nilai sekitar Rp60 miliar. Kemudian di gudang satunya di Kelurahan Roa Malaka Jakarta Barat sebanyak 30 ribu rol dengan nilai Rp30 miliar. Jadi totalnya sekitar Rp90 miliar," kata Budi saat jumpa pers di Jakarta Utara, Jumat (8/11/2024). 

Dia menjelaskan asal muasal barang impor kain tekstil tersebut diperoleh dari China. "Berdasarkan keterangan dari pemilik barang, ini barang dari China," katanya. 

Terkait hasil tangkapan impor ilegal tersebut, Budi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Tim Satgas Impor Ilegal. 

"Nah kemudian nanti bagaimana proses selanjutnya, kita akan serahkan ke Satgas Impor dan nanti kita akan segera ketemu, ini barang harus diapakan. Sampai sekarang secara administrasi melakukan pelanggaran karena tidak ada dokumen, dokumen impor yang saya sebutkan tadi," tutur Budi. 

Sejak dibentuk pada 18 Juli 2024, Satgas telah melakukan kegiatan ekspose hasil temuan pengawasan sebanyak empat kali. Ekspose pertama dilaksanakan pada 26 Juli 2024 di salah satu gudang di kawasan pergudangan Kamal Muara, Jakarta Utara dengan nilai barang mencapai Rp40 miliar. 

Ekspose kedua dilaksanakan pada 6 Agustus 2024 di tempat Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi Jawa Barat dengan nilai barang mencapai Rp41,19 miliar.

Selanjutnya, ekspose ketiga dilaksanakan pada 23 September 2024 di Kawasan Industri Jatake, Kota Tangerang, Banten dengan nilai temuan mencapai Rp10 miliar. Ekpose keempat dilaksanakan pada 30 September 2024 di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan nilai temuan mencapai Rp11,45 miliar.

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement