Bahkan, Fajar meyakini dampak dari aturan baru yang dimaksud juga akan dirasakan para UMKM. Lantaran adanya kenaikan harga jual. Saat ini plastik dan produk serupa masih menjadi kebutuhan sejumlah UMKM.
Perkara ini kemudian menekan daya beli UMKM, yang akhirnya berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan makro ekonomi nasional. Untuk diketahui, UMKM menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Di mana, konsumsi yang paling besar adalah di UMKM, sebagaimana kita ketahui perputaran uang di UMKM inikan lebih besar dari APBN, perputaran uang di kita itu sekitar Rp 1.600 triliun, Rp 5.000 triliun nya di APBN, kemudian, Rp 5.000 triliun atau Rp 4.000 triliun lagi di UMKM, selebihnya kan di corporate besar,” ungkapnya.
(NIY)