“Kami tidak setuju cukai plastik ini ditetapkan karena apa? Kalau ini diterapkan, kita tahu nilainya yang diterapkan tahun 2024 jauh lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya,” ujar Fajar saat Market Review IDX Channel, Senin (4/12/2023).
“Hampir dua kali Rp 1,85 t itu kalau kita hitung rata-rata, itu hampir kira-kira 1 juta ton produk barang jadi plastik yang akan kena cukai. Di mana, kalau yang kita tahu tahun-tahun sebelumnya hanya Rp 900-an miliar yang kena cukai adalah plastik sekali pakai, sekarang naik Rp1,85 triliun, artinya dua kali,” katanya.
Target pemerintah telah dituangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024. Di lampiran tertulis pendapatan dari cukai plastik ditargetkan Rp 1,85 triliun dan cukai MBDK Rp 4,39 triliun.
Fajar memandang Perpres hanya memberatkan pelaku industri di dalam negeri, terutama Inaplas. Pasalnya, hal ini tidak hanya menyasar plastik sekali pakai, namun juga produk serupa yang juga menjadi lini bisnis industri.
“Dan ini pasti yang akan kena tidak hanya plastik sekali pakai. Akan ada karung, dibungkus plastik-plastik yang lain,” papar dia.