sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Indonesia-EFTA CEPA Resmi Berlaku, Akses Ekspor ke Eropa Makin Terbuka Lebar

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
02/11/2021 08:46 WIB
Mendag RI Muhammad Lutfi menyampaikan, persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan negara-negara EFTA.
Indonesia-EFTA CEPA Resmi Berlaku, Akses Ekspor ke Eropa Makin Terbuka Lebar
Indonesia-EFTA CEPA Resmi Berlaku, Akses Ekspor ke Eropa Makin Terbuka Lebar

IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag) RI Muhammad Lutfi menyampaikan, persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan negara-negara EFTA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Partnership Agreement/IECEPA) sudah resmi berlaku sejak Senin (1/11). EFTA merupakan organisasi ekonomi di Kawasan Eropa yang beranggotakan Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss.

“Setelah melewati proses panjang perundingan dan ratifikasi, akhirnya perjanjian dagang pertama antara Indonesia dengan empat negara EFTA tersebut dapat dimanfaatkan oleh para pemangku kepentingan di kedua pihak dan turut menjadi pendorong pemulihan ekonomi,” ujar Mendag Lutfi, Selasa (2/11/2021).

Menurut Lutfi, salah satu manfaat IE-CEPA bagi eksportir Indonesia adalah terbukanya akses pasar ke negara-negara EFTA melalui penghapusan tarif bea masuk. Karena, mulai 1 November 2021, Islandia menghapuskan bea masuk untuk 94 persen dari total pos tarifnya, Norwegia 91 persen, serta Swiss dan Liechtenstein masing-masing 82 persen.

Sedangkan, produk-produk Indonesia yang mendapat tarif 0 persen di pasar EFTA antara lain kelapa sawit, ikan, emas, kopi, dan produk industri manufaktur (tekstil, alas kaki, sepeda, mainan, furnitur, peralatan listrik, mesin, dan ban).

“Negara-negara EFTA merupakan mitra ideal untuk pembentukan CEPA. Persetujuan IE-CEPA ini akan membuka peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke pasar Eropa yang lebih luas. IE-CEPA juga memiliki makna simbolis untuk meningkatkan profil produk minyak kelapa sawit Indonesia secara global,” terang Mendag Lutfi.

Eksportir Indonesia, lanjut Mendag, akan mendapatkan tarif preferensi, dengan memenuhi Ketentuan Asal Barang dan Deklarasi Asal Barang, sebagaimana diatur dalam Permendag No. 58 tahun 2021.

"Untuk eksportir Indonesia ke Swiss dan Norwegia, sangat penting menggunakan dokumen SKA IE-CEPA ini sebagai pengganti skema tarif preferensi GSP yang diberikan oleh Swiss dan Norwegia untuk Indonesia selama ini. Untuk eksportir ke Norwegia akan diberikan masa transisi hingga 1 Februari 2022 untuk menggunakan skema GSP," paparnya.

Mendag juga menjelaskan, jika dilihat dari karakteristik produknya, perdagangan Indonesia dan EFTA bersifat komplementer. Adapun dampak positif bagi industri nasional adalah akan memperoleh tambahan pilihan sumber bahan baku/barang modal dengan tarif 0 persen.

"Indonesia menghapus tarif bea masuk untuk 84 persen dari total pos tarifnya. Preferensi tarif diberikan, baik pada awal implementasi maupun secara bertahap, hingga tahun kedua belas," imbuh dia.

Sedangkan, di sisi perdagangan jasa, sambung Mendag, IE-CEPA memberikan akses pasar tenaga kerja profesional yang lebih terbuka untuk kategori business visitors, intra-corporate transferee (transfer tenaga kerja antar perusahaan yang sama), contractual services supplier, graduate trainee, internship dan independent professional untuk bekerja di negara-negara EFTA.

Lutfi menjelaskan, implementasi perjanjian IE-CEPA ini dilakukan bersamaan dengan tiga peraturan pelaksana, yaitu pertama, Peraturan Menteri Perdagangan No. 58 tahun 2021 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Deklarasi Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam Indonesia-EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Negara-Negara EFTA).

Kedua, Peraturan Menteri Keuangan No. 152/PMK.010/2021 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-negara EFTA.

Ketiga, Peraturan Menteri Keuangan No. 122/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-negara EFTA.

(IND) 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement