IDXChannel – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menetapkan tarif impor barang dari sejumlah negara. Termasuk Indonesia yang menjadi salah satu negara dari dampak kebijakan tersebut.
Trump menetapkan Reciprocal Tariff Policy atau tarif timbal balik kepada Indonesia hingga 32 persen. Kebijakan tarif timbal balik ini diterbitkan karena Trump menilai AS telah diperlakukan tidak adil oleh mitra dagangnya.
Sehingga dia menerbitkan kebijakan Fair and Reciprocal Plan sebagai upaya menyeimbangkan tarif antara mitra dagang dan sekutu AS.
Beberapa tarif dagang yang menjadi sorotan Trump yaitu AS mengenakan tarif 2,5 persen pada impor kendaraan penumpang (dengan mesin pembakaran internal), sementara Uni Eropa menetapkan tarif 10 persen, India 70 persen, dan China 15 persen)mengenakan bea yang jauh lebih tinggi pada produk yang sama.
Untuk sakelar dan router jaringan, AS mengenakan tarif 0 persen, tetapi untuk produk serupa, India menetapkan tarif 10 persen. Sementara itu, Brasil menetapkan tarif 18 persen, dan Indonesia sebesar 30 persen pada produk etanol sementara Amerika Serikat hanya 2,5 persen.