Sementara itu, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, mengatakan harmonisasi regulasi menjadi faktor penting untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif antara Indonesia dan Rusia.
"Harmonisasi regulasi antara Indonesia dan Rusia menjadi kunci untuk memastikan setiap investasi kawasan industri berjalan efisien, transparan, dan saling menguntungkan bagi kedua negara. Kami berharap dialog ini menjadi landasan kemitraan jangka panjang, tidak hanya dalam investasi, tetapi juga transfer pengetahuan dan pengembangan kapasitas kawasan industri," ujarnya.
Hingga kuartal II-2026, Indonesia memiliki 180 kawasan industri yang dihuni hampir 12 ribu perusahaan. Kawasan tersebut dikembangkan melalui empat pendekatan, yakni kawasan industri berteknologi tinggi, kawasan berbasis hilirisasi sumber daya alam, kawasan hemat air di luar Pulau Jawa, serta kawasan padat karya di Pulau Jawa.
Untuk menarik lebih banyak investor, pemerintah juga menawarkan berbagai insentif, mulai dari kemudahan perizinan berbasis risiko, status kawasan industri sebagai Objek Vital Nasional, fasilitas Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), program restrukturisasi mesin dan peralatan industri, hingga berbagai insentif perpajakan seperti investment allowance, tax allowance, super tax deduction, serta pembebasan bea masuk mesin dan bahan baku melalui skema masterlist.
Sebagai contoh keberhasilan pengembangan kawasan industri, Kemenperin mempromosikan Kendal Special Economic Zone (Kendal SEZ) yang telah mencatat investasi kumulatif sebesar Rp187,05 triliun hingga 2025 dan menyerap lebih dari 76 ribu tenaga kerja. Kawasan tersebut saat ini dihuni 142 perusahaan dari berbagai negara dengan sektor utama meliputi fesyen, otomotif, energi terbarukan, dan elektronika.