sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Indonesia Takkan Beri Visa Bagi WNA yang Pernah ke India

Economics editor Rina Anggraeni
23/04/2021 14:55 WIB
Pemerintah terus melakukan upaya pencegahan terhadap arus masuknya warga negara asing ke Indonesia sejak kasus penularan Covid-19 di India melonjak tinggi.
Indonesia Takkan Beri Visa Bagi WNA yang Pernah ke India. (Foto: MNC Media)
Indonesia Takkan Beri Visa Bagi WNA yang Pernah ke India. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah terus melakukan upaya pencegahan terhadap arus masuknya warga negara asing ke Indonesia sejak kasus penularan Covid-19 di India melonjak begitu tinggi. Salah satunya dengan membatasi pemberian visa bagi mereka yang pernah berwisata atau tinggal di negara itu.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, menyatakan pemerintah akan menerapkan peraturan Kementerian Kehakiman No. 26/2020 tentang visa itu dinyatakan tertutup untuk warga negara asing dan beberapa pengecualian.

"Berdasarkan pengetatan tersebut, pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari," kata Airlangga dalam video virtual, Jumat (23/4/2021).

Pemerintah juga dari waktu ke waktu terus mencermati perkembangan Covid-19 termasuk India dan hari ini beberapa negara sudah lakukan larangan atau restriksi masuk bagi perjalan dari India seperti Hong Kong, Selandia Baru, Pakistan, Arab Saudi, Inggris dan beberapa negara yang juga lakukan pengetatan adalah Singapura dan Kanada.

"Berdasarkan pengetatan tersebut, pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari," katanya.

Sedangkan bagi warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia, dan pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India, dalam kurun 14 hari tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat.

"Untuk WNI tersebut wajib dilakukan karantina sebanyak 14 hari, karantina dilakukan di hotel khusus berbeda dengan hotel lain, kemudian lulus hasil PCR negatif minimum 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan dan hari pertama kedatangan dan ke-13 selama karantina akan dilakukan PCR," tandasnya. (TYO)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement