sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Indra Kenz Minta Maaf, Mengaku Tidak Ada Niatan Merugikan Orang

Economics editor Bachtiar Rojab
25/03/2022 14:34 WIB
Setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kenz, akhirnya menyampaikan permuntaan maaf kepada masyarakat.
Indra Kenz Minta Maaf, Mengaku Tidak Ada Niatan Merugikan Orang. (Foto: Bachtiar Rojab/MPI)
Indra Kenz Minta Maaf, Mengaku Tidak Ada Niatan Merugikan Orang. (Foto: Bachtiar Rojab/MPI)

"Karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu. Tapi sayang sekali hal ini harus terjadi," jelasnya. 

Sebelumnya, masa penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, diperpanjang oleh Bareskrim Mabes Polri selama 40 hari ke depan. Hal ini dikatakan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

"IK yang telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 15 Februari sampai dengan 17 Maret 2022, penahanannya diperpanjang selama 40 hari dari tanggal 17 Maret-25 April 2022," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).

Menurut Ramadhan, perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan untuk kebutuhan proses penyidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement