sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Industri Esensial Buka 100 Persen, Karyawan Diskrining dengan Aplikasi PeduliLindungi

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
19/08/2021 06:48 WIB
Perusahaan dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk perusahaan.
Perusahaan dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (Foto: MNC Media)
Perusahaan dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa industri esensial akan mulai beroperasi 100 persen. Perusahaan dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan. 

Seluruh perusahaan yang mengikuti uji coba ini wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kemenperin dan Kementerian Kesehatan. Selanjutnya, Kemenperin dan jajaran pemerintahan daerah agar dapat melakukan melakukan pengawasan atas implementasi uji coba ini.

Selain itu perusahaan di sektor Esensial yang menjalankan uji coba tetap mengacu pada Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). "SE Menperin ini mendorong upaya-upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 di lingkungan perusahaan," sambung Menperin dikutip dari rilis yang diterima MNC Portal pada Rabu (18/8/2021).

Adapun beberapa kriteria bagi industri esensial yang dapat melakukan aturan uji coba ini, antara lain memiliki IOMKI aktif, merupakan perusahaan dengan jenis industri esensial berorientasi ekspor atau domestik serta bagian dari rantai pasok, berada dalam wilayah berstatus PPKM level 4, berkomitmen melaksanakan protokol kesehatan sesuai SE Menperin 3/2021, dan diprioritaskan bagi industri yang telah melaksanakan program vaksinasi.

Untuk di wilayah Pulau Jawa, terdapat 268 perusahaan yang mengikuti uji coba ini, dengan total pekerja mencapai 448.505 orang. Jumlah tenaga kerja yang sudah divaksin tahap pertama sebanyak 310.780 (69%) dan pekerja yang sudah divaksin tahap kedua sebanyak 66.342 (21%), imbuhnya.

Menperin menyatakan, apabila uji coba ini berhasil dilaksanakan dengan baik dan tidak terjadi kasus positif Covid-19, pihaknya akan membuka semua sektor industri di Jawa-Bali bisa beroperasi kembali. Jadi, aktivitas produksi di sektor industri dapat optimal lagi, sehingga memacu pemulihan ekonomi nasional, jelasnya.

Terkait aturan mengenai uji coba pembukaan perusahaan pada sektor Esensial, menurut Menperin sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam instruksi tersebut disebutkan, akan dilakukan uji coba protokol kesehatan pada perusahaan-perusahaan yang memiliki orientasi ekspor dan domestik untuk beroperasi dengan kapasitas 100% (seratus persen) staf yang dibagi minimal dalam 2 (dua) shift dengan ketentuan bahwa daftar perusahaan yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kemenperin. (TIA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement