IDXChannel - Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk sektor industri terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dengan mengizinkan industri beroperasi 100 persen.
Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Industri yang memiliki orientasi ekspor dan domestik di wilayah level 3 (tiga) dan level 2 (dua) diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen (seratus persen),” Terang inmendagri dikutip MPI, Selasa (16/11/2021).