Adapun untuk pembagian sisten shift dibagi minimal dalam 2 (dua) shift dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Memiliki izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri atau IOMKI dan mendapatkan rekomendasi Kementerian Perindustrian
b. Perusahaan dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi
PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan
c. Minimal 50 persen (lima puluh persen) karyawan sudah divaksinasi dosis 1 (satu)
d. Seluruh perusahaan wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan
e. Kementerian Perindustrian dan jajaran pemerintahan daerah agar dapat melakukan pengawasan atas implementasi protokol Kesehatan.
(RAMA)