"Dengan adanya bantuan pemerintah terkait masalah pembebasan itu (insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah atau (ppndtp), mulai sedikit mengangkat, terutama sektor perumahan di bawah Rp5 miliar, dan itu cukup membantu bagi mereka yang ingin mendapatkan properti," katanya.
Disisi lain, Herry mengatakan bahwa kenaikan inflasi tersebut tidak dapat dipungkiri akan berdampak terhadap kenaikan harga kebutuhan bahan bangunan.
Namun, dirinya mengatakan pihaknya masih dapat mengcover kenaikan harga tersebut jika kondisi inflasi seperti sekarang.
"Selama inflasi tersebut masih seperti sekarang dan BI belum menaikan suku bunga, kita masih bisa mengcover dan belum menaikan harga dulu, kecuali jika kenaikan inflasi dan harga bahan banguna tidak bisa di cover maka tidak ada pilihan lain, selain menaikan harga," katanya.
(DES)