sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Info Bagi Para UMKM, Begini Cara Membuat Izin Usaha di OSS

Economics editor Shifa Nurhaliza
08/07/2022 14:41 WIB
Cara membuat perizinan berusaha di OSS perlu dipahami. Pasalnya, untuk terus berinovasi agar UMKM di Indonesia semakin berdaya saing.
Info Bagi Para UMKM, Begini Cara Membuat Izin Usaha di OSS. (Foto: Cara Membuat Izin Usaha di OSS)
Info Bagi Para UMKM, Begini Cara Membuat Izin Usaha di OSS. (Foto: Cara Membuat Izin Usaha di OSS)

Lengkapi data-data yang dibutuhkan seperti: 
a. Data dari pebisnis 
b. Data segmen bisnis 
c. Detail bidang bisnis 
d. Data segmen bisnis produk/jasa data 

Silakan periksa data yang dibutuhkan selanjutnya: 
a. Daftar Produk / Layanan 
b. Data bisnis 
c. Daftar isi bisnis 
 
Dengan kata lain, memeriksa dan mengisi dokumen izin lingkungan (KBLI/wilayah usaha tertentu) 
- Pahami dan periksa deklarasi diri 
- Periksa draft izin usaha 
- Selesai.

Mengurus Perizinan Berusaha Bagi Non-Usaha Mikro dan Kecil

- Pastikan Anda memiliki hak akses.
- Buka laman https://oss.go.id/, kemudian pilih Masuk.
- Input Username dan Password beserta Captcha yang terdapat disana, lalu klik tombol masuk.
- Klik menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru
- Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti:
a. Jenis Pelaku Usaha
b. Data Pelaku atau Bidang Usaha
c. Data Detail Bidang Usaha
d. Data Produk atau Jasa Bidang Usaha

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement