sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ingat! Ganjil-Genap di Tiga Kawasan Mulai Berlaku Besok, Ini yang Perlu Diperhatikan

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
25/08/2021 08:36 WIB
Perpanjangan sistem ganjil genap menyusul perpanjangan aturan PPKM Level 3 Jawa-Bali 24 hingga 30 Agustus 2021 mendatang.
Ingat! Ganjil-Genap di Tiga Kawasan Mulai Berlaku Besok, Ini yang Perlu Diperhatikan (FOTO:MNC Media)
Ingat! Ganjil-Genap di Tiga Kawasan Mulai Berlaku Besok, Ini yang Perlu Diperhatikan (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan kebijakan ganjil genap di delapan kawasan berubah menjadi tiga kawasan di Jakarta. 

Perpanjangan sistem ganjil genap menyusul perpanjangan aturan PPKM Level 3 Jawa-Bali 24 hingga 30 Agustus 2021 mendatang.  

"Delapan kawasan menjadi tiga kawasan Jalan Sudirman, MH Thamrin, HR Rasuna Said mulai berlaku mulai 26 Agustus sampai 30 Agustus 2021," ujar Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/8/2021). 

Sambodo menyebutkan kendaraan yang boleh maupun tidak diperbolehkan melintas di kawasan ganjil genap masih sama seperti kebijakan sebelumnya.  

"Kendaraan masih sama sepeda motor, plat kuning, plat merah TNI-Polri, darurat, dan sebagainya yang dapat melintas. Selebihnya tidak diperbolehkan," tegas Sambodo Purnomo Yogo. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement